Developer Doc

Artikel

Perbedaan Serkom, STR, SIP dan Sertifikat Dokter Lainnya

banimuslim - 06 September 2024, 18:09 WIB

sumber: url

Setelah menempuh pendidikan setingkat sarjana dan profesi, seorang dokter perlu menyelesaikan beberapa hal terkait administratif dan pemberkasan agar bisa melakukan praktek medis sesuai profesinya. Beberapa hal yang seorang dokter pasti punya antara lain, Sertifikat Kompetensi (Serkom) dan Surat Tanda Registrasi (STR), adapun Surat Izin Praktek (SIP) wajib dimiliki dokter yang akan melakukan praktek, baik itu praktek mandiri, praktek di klinik maupun di rumah sakit. Berikut adalah penjelasan berbagai macam dokumen tersebut:

Serkom

Serkom atau Sertifikat Kompetensi adalah surat yang menerangkan bahwa dokter atau dokter gigi tersebut sudah memiliki kompetensi atau kewenangan tertentu untuk melakukan tindakan medis. Memiliki sertifikat ini menjadi tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang dokter atau dokter gigi untuk menjalankan praktik kedokteran di seluruh Indonesia. Serkom pertama bisa didapatkan setelah peserta didik calon dokter lulus uji kompetensi (UKDI / Uji Kompetensi Dokter Indonesia).

Serkom berlaku selama 5 tahun dan perlu diperpanjang masa berlakunya ketika akan habis, caranya adalah dengan mengumpulkan SKP atau satuan kredit profesi dalam jangka waktu 5 tahun tersebut. SKP ini bisa didapatkan dari berbagai sumber, antara lain dari seminar, workshop, pengabdian, penyuluhan / promosi kesehatan bahkan praktek, tindakan medis dan peresepan obat memiliki porsi SKP tersendiri.

STR

Surat Tanda Registrasi atau STR dokter adalah dokumen hukum atau tanda bukti tertulis bagi dokter dan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia (Pengertian menurut Konsil Kedokteran Indonesia). Pada mulanya, STR definitif bisa didapatkan setelah melalui program internship paska pendidikan dan profesi, berlaku selama 5 tahun, dan perlu diperpanjang ketika masa berlaku akan habis. Namun semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, masa berlaku STR dokter menjadi seumur hidup.

SIP